Akhir-akhir ini, banyak negara maju dan lembaga internasional lainnya yang memiliki kepedulian terhadap hutan hujan tropis dunia, seperti di Brasil, Kongo, dan Indonesia. Mereka merasa prihatin dengan kebijakan negara yang perlahan-lahan mulai menggerogoti area di sekitar hutan demi mendatangkan pendapatan (income) bagi negaranya.
Padahal, hutan hujan tropis di ketiga negara tersebut berfungsi sebagai paru-paru dunia untuk meredam karbon yang dihasilkan oleh Gas Rumah Kaca (GRK) dan aktivitas manusia lainnya. Perubahan iklim yang terjadi dewasa ini memang sangat dirasakan dan merugikan umat manusia, hewan, serta tumbuhan.
Kenyataan inilah yang menyebabkan pemerintah negara maju dan pegiat lingkungan internasional mempertanyakan kebijakan negara pemilik hutan dalam memberikan kesempatan kepada pengusaha Hak Pengusahaan Hutan (HPH) untuk mengolah potensi hutan dalam area terbatas menjadi balok, tripleks, dan beberapa olahan lainnya. Melalui kesepakatan dengan perusahaan HPH, negara memang mendapatkan sumber dana. Namun, pertanyaan besar dari negara-negara maju adalah: bagaimana dengan FOLU?
Apa Itu FOLU?
FOLU adalah singkatan dari Forestry and Other Land Use atau dalam bahasa Indonesia berarti Kehutanan dan Penggunaan Lahan Lainnya. FOLU adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan semua aktivitas manusia yang berkaitan dengan hutan dan lahan, seperti:
- Pengelolaan Hutan: Hutan lindung dan hutan produksi.
- Pertanian dan Perkebunan: Misalnya perkebunan sawit.
- Penggunaan Lahan Gambut.
- Perubahan Fungsi Lahan: Deforestasi atau alih fungsi hutan.
Kenapa FOLU Penting?
FOLU sangat penting karena berhubungan langsung dengan tiga hal utama:
- Pertama, Perubahan Iklim: Hutan menyerap karbon; jika ditebang, hutan akan melepaskan karbon ke atmosfer.
- Kedua, Keanekaragaman Hayati (Biodiversity): Hutan terganggu berarti habitat banyak satwa dan tumbuhan juga terganggu.
- Ketiga, Kehidupan Masyarakat Adat: Terutama di Papua, di mana hutan merupakan sumber kehidupan utama.
Bagaimana dengan FOLU di Indonesia?
Indonesia memiliki program yang dinamakan FOLU Net Sink 2030. Dalam program ini, pemerintah Indonesia menargetkan sektor hutan dan lahan dapat menyerap lebih banyak emisi karbon daripada yang dihasilkan pada tahun 2030. Untuk mencapai target ini, pemerintah mengambil keputusan-keputusan berikut:
- Mengurangi deforestasi.
- Melakukan reboisasi (penanaman kembali hutan).
- Melakukan perlindungan lahan gambut dan mangrove.
Contoh sederhana dari penerapan program ini adalah:
- Menebang hutan untuk tambang adalah bagian dari FOLU (negatif).
- Menanam kembali hutan adalah bagian dari FOLU (positif).
- Mengelola hutan adat secara lestari adalah bagian dari FOLU (berkelanjutan).
Target FOLU Net Sink 2030 Bakal Tercapai
Target Pemerintah Indonesia untuk mencapai FOLU Net Sink 2030 diyakini bakal tercapai. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Buletin Kabar dari Kampung (KdK) yang diterbitkan oleh Yayasan Pembangunan Masyarakat Desa Irian Jaya (YPMD IRJA) sejak tahun 1982, terungkap bahwa sejak 1990 pemerintah melalui Departemen Kehutanan RI telah mewajibkan perusahaan pemegang izin HPH untuk melakukan reboisasi pada area yang pohon-pohon pilihannya telah ditebang, termasuk area terdampak di sekitarnya.
Data KdK menyebutkan bahwa semua perusahaan HPH, baik yang beroperasi di Kalimantan maupun di Papua, telah membentuk unit pembibitan tanaman endemik maupun tanaman intervensi seperti kayu jati. Program ini dikenal dengan nama HPH Bina Desa.
Salah satu contoh keberhasilan HPH Bina Desa adalah lokasi yang kini dijadikan sebagai Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Dulunya, lokasi ini adalah bekas areal HPH yang kemudian ditanami kembali hingga menjadi hutan tanaman industri. Ketika pemerintah mengambil alih lokasi tersebut untuk IKN, pembangunannya dilakukan di atas lokasi hutan tanaman industri tersebut.
Implementasi di Tanah Papua
Di Provinsi Papua, program HPH Bina Desa oleh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Keerom hingga Kabupaten Jayapura telah menanami area FOLU dengan bibit kayu jati dan jenis lainnya. Kewajiban serupa juga dijalankan oleh perusahaan lain di berbagai wilayah di Papua.
Di Kabupaten Pegunungan Bintang (kini masuk wilayah Provinsi Papua Pegunungan), Dinas Lingkungan Hidup melakukan pemanfaatan FOLU pada areal seluas 80 hektar di Distrik Seram Bakon. Lokasi ini sebelumnya rusak akibat pembakaran oleh oknum tak dikenal pada musim kemarau tahun 2010. Untuk mencegah kejadian serupa, pemerintah menyiapkan bibit Kopi Robusta dan melibatkan masyarakat setempat dalam proses penanaman. Wilayah tersebut kini aman dari pembakaran dan berdampak positif bagi ekonomi warga.
Sementara itu, YPMD IRJA pada tahun 1992–1994 meluncurkan program Social Forestry di bagian utara Kampung Dormena, Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura. Wilayah tersebut sering dibakar sehingga merusak flora dan membuat fauna, seperti burung Cenderawasih, berpindah tempat.
Melalui tanaman intervensi berupa petai dan tanaman kehutanan lainnya, YPMD IRJA bersama masyarakat setempat melakukan pemulihan. Tanaman petai dipilih agar memberikan nilai tambah ekonomi. Hingga saat ini, setiap tahun masyarakat menjual hasil petai ke Pasar Sentani dan Pasar Hamadi di Jayapura. Masyarakat selalu memberikan kesaksian bahwa keberhasilan yang mereka nikmati saat ini adalah buah dari intervensi dan pendampingan YPMD IRJA.
(Oleh: Jan Hambur)