PEMANDANGAN alam hutan Yano Nembu Berap di Kampung Berap, sungguh mengagumkan. Hal itu dimungkinkan karena area hutan seluas 10.686,336 hektar (Ha) itu tampak hijau sepanjang tahun. Area hutan seluas itu, merupakan area terbesar dari keseluruhan wilayah administrasi Kampung Berap yang mencapai 13.357,92 hektar. Kampung Berap sendiri tampak merupakan satu titik saja ditengah hutan Yano Nembu Berap. Secara administratif pemerintahan, Kampung Berap sendiri merupakan salah satu dari 9 (sembilan) kampung yang ada dalam wilayah pemerintahan Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura.
Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999, mendefinisikan hutan sebagai suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan (Bdk. Buku Strategi Dan Rencana Aksi Provinsi Papua (SRAP) Papua Dalam Implementasi REDD+ hal. T- xxi)
Definisi ini berbeda dengan definisi hutan menurut Food and Agriculcure Organization (FAO). Menurut FAO, hutan adalah suatu kawasan dengan luas paling sedikit 0,001 – 1 hektar dengan tutupan atas berupa pohon lebih dari 10 – 30 %, dan tumbuh di kawasan tersebut sehingga mencapai ketinggian minimal 2 – 5 meter (Bdk. Buku Strategi Dan Rencana Aksi Provinsi (SRAP) Papua Dalam Implementasi REDD+ hal. T-xx).
Kedua model definisi tentang hutan di atas, yang pasti tidak berbeda jauh dari pengertian masyarakat adat tentang hutan. Wilayah yang ditumbuhi pohon-pohon yang mereka kenal dan beri nama dan bermanfaat bagi mereka. Di dalam hutan itu terdapat binatang buruan, burung-burung dan juga di dalam air yang mengalir dalam hutan hidup ikan, belut, kura-kura dan buaya dan para penjaga hutan yakni roh-roh nenek moyang.
Flora dan Fauna Endemik
Dalam hutan Yano Nembu Berap, memiliki potensi flora dan fauna endemik yang cukup menjanjikan. Jenis flora yang tersedia dalam hutan ini berupa, kayu besi (intsia spp), kayu merbau, kayu matoa (pometia), kayu nyantoh (palaqium spp), kayu penjaling (celltis spp), kayu merawan (hopea), kayu gia (homalium tometosum), kayu kenari (kanarium spp), kayu bitanggur (calphyllum spp), kayu medang (litsia), kayu linggua (ptercarpus), kayu cina (podocarpus) kayu masohi dan puluhan jenis lainnya yang juga bernilai ekonomis bagi masyarakat hukum adat Yano Nembu Berap.
Selain itu di dikampung ini juga ditemukan tanaman warisan leluhur yang kini mereka lanjutkan budidayanya karena bernilai ekonomis seperti sagu, buah matoa, pisang, kelapa, pinang, tebu manis, tebu air (sayur lilin), sukun hutan (gomo), nangka, jeruk manis dan jeruk asam, tanaman perkebunan seperti kakao yang kini pemasarannya hingga ke Jepang karena sistem budidayanya organik.
Dalam area hutan Yano Nembu Berap kita dapat mendengar siulan bermacam macam burung yang sangat merdu dan bunyi-bunyian jangkrik yang bersaut-sautan menjadi musik alam yang merdu dan menghibur. Fauna yang berkembang biak dalam area hutan Yano Nembu Berap terdiri dari: Pertama), Burung, meliputi burung Cenderawasih, kasuari, burung taun-taun, burung gagak, burung elang, burung mambruk, burung Nuri, burung kakatua jambul kuning, burung kakatua hijau, kakatua raja, burung tekukur dan burung pipit.
Kedua), Kelompok Mamalia meliputi, babi hutan, kangguru pohon, kangguru tanah, kuskus dan tikus tanah. Ketiga), Kelompok Reptil, meliputi, ular sanca, ular patola, ular kepala bintang, ular iguana, kadal dan ular kaki empat. Ketiga), potensi air sungai meliputi : buaya air tawar, udang, ikan, belut dan kura-kura; dan Keempat), Kelompok Serangga, terdapat beberapa jenis serangga yang beterbangan di kawasan ini sambil memamerkan keindahan warnanya wasing-masing. Di antaranya kupu-kupu, lebah, kumbang dan beberapa jenis lainnya.
Hutan Yano Nembu Berap merupakan sumber air bersih bagi masyarakat Hukum Adat Nembu Brap, di Kampung Berap. Hal itu dimungkinkan karena antara bulan Desember hingga bulan April tahun berikutnya, di seluruh wilayah Kabupaten Jayapura bertiup angin Muson Barat Laut. Angin ini berasal dari daratan Asia yang pada saat itu matahari berada di atas Australia (Selatan Katulistiwa) sehingga menyebabkan daerah di sini rendah tekanan udaranya.
Angin Muson Barat Laut banyak mengandung uap air karena daerah yang dilaluinya cukup panjang dan hampir sebagian besar melewati laut dan samudera, karena sifatnya demikian banyak mendatangkan hujan di Jayapura dan sekitarnya. Hutan Yano Nembu Berap, menangkap curah hujan yang demikian tinggi dan menyimpannya di dalam hutan yang ada. Melalui proses alamiah di dalam hutan, akhirnya menjadi mata air yang mengalir terus menerus sepanjang tahun dari tempat yang agak tinggi ke tempat yang rendah sehingga tergenang dalam telaga-telaga yang terdapat di pinggir hutan. Salah satu telaga yang berukuran cukup besar di wilayah ini adalah Telaga Nengguambu. Masyarakat setempat melepaskan ratusan ekor bibit ikan mujair ke dalam telaga ini dan kini telaga Nengguambu menjadi salah satu destinasi wisata alam di Kampung Berap.
Masyarakat Kampung Berap menjadikannya sebagai kulkas alam. Setelah ikan-ikan itu berkembang biak lalu diambil dengan cara memancing untuk dijadikan sebagai protein ikan bagi keluarga. Kini telaga-telaga itu menjadi salah satu tempat wisata yang dapat mendatangkan nilai tambah secara ekonomis bagi warga Kampung Berap.
Telah Dibagi Habis
Wilayah kampung masyarakat hukum adat Berap seluas 13.357,92 hektar yang terdiri dari hutan Yano Nembu Berap seluas 10.686,336 hektar dan area pemukiman 2.671,584 hektar itu, telah dibagi habis kepada 5 (lima) marga yang ada di Kampung Berap yaitu marga Kase, marga Tarkue, marga Bue, marga Yoshua dan marga Manggo. Sedangkan beberapa marga lain yang juga terdapat di Kampung Berap saat ini merupakan bagian dari satu – dua marga yang eksis karena hubungan perkawinan.
Luas area keseluruan pemukiman masyarakat Kampung Berap adalah 2.671, 584 hektar. Digunakan untuk pemukiman penduduk, kegiatan pertanian, kuburan dan pembangunan fasilitas umum seperti gereja, sekolah, Kantor Pemerintahan Kampung, dan fasiltas kesehatan/puskesmas pembantu serta bangunan rumah adat yang dalam bahasa setempat dinamakan Yamo Sabua.
Wisata Pemandian
Dari hutan alam Yano Nembu Berap seluas 10.686,336 hektar di Kampung Berap, mengalir lah mata air yang bersih, jernih dan sejuk. Menurut sumber informasi penulis di Kampung Berap, sumber mata air terbesar berasal dari wilayah adat marga Tarkue. Dari mata air ini lah menjadi sumber air terbanyak bagi Kali Biru yang kini menjadi wisata Pemandian populer di Kampung Berap. Kali Biru mengalir meliuk-liuk sesuai dengan kontur tanah yang ada di sekitaranya mulai dari area tanah adat marga Tarkue, melewati tanah adat marga Kase – marga Tarkue, terus melewati tanah adat marga Bue hingga stop point di area tanah milik marga Manggo.
Kali Biru nan sejuk yang menggoda para pengunjung / wisatwan yang bertandang ke Kampung Berap untuk merasakan kesegaran dan kesejukan bagi raga mereka sehingga membuat pengunjung berendam lebih lama dalam Kali Biru yang mengalir tenang siang dan malam hari. Warna air yang tampak biru sebenarnya berasal dari warna daun-daun pohon yang tumbuh dan berkembang di pinggir Kali Biru.
Kali Biru yang mengalir sepanjang tahun itu, kini menjadi salah satu tujuan wisata alam di Kampung Berap. Pengunjungnya mayoritas berasal dari Kota Sentani, ibu kota Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura, ibu kota Pemerintahan Kota dan ibu kota Provinsi Papua. Selain itu puluhan wisatawan asing yang tinggal di Kota Sentani dan mahasiswa yang berasal dari Jepang yang sedang magang pada petani cacao di Kampung Berap.
Kehadiran wisatawan tersebut mendatangkan nilai tambah secara ekonomis bagi masyarakat Kampung Berap dan pengalaman hidup bersama dengan orang lain di luar kelompoknya. Namun di sisi lain kehadiran wisatawan domestik ini justruk berdampak negatif bagi masyarakat kampung Berap akibat penggunaan sabun mandi dan sampo dalam air Kali Biru. Akibatnya air Kali Biru yang mengalir di wilayah tanah adat Kase, Tarkue,Bue, hingga stop point Kali Biru, marga Manggo, tidak dapat digunakan lagi sebagai air minum.
Saat ini, ke 5 (lima) marga yang bermukim di Kampung Berap, harus membeli air Galon yang dijual di Kota Distrik Nimbokrang dan untuk itu harus menempu jarak 35 km dari Kampung Berap. Harganya pun cukup mahal Rp 50.000 per galon.
Pengakuan dan Perlindungan
Potensi hutan Yano Nembu Berap dan sumber daya air Kali Biru serta kearifan ke 5 (lima) marga yang ada di kampung ini, tampaknya menggugah dan menarik perhatian Bupati Yunus Wonda, sebagai Kepala Pemerintahan Kabupaten Jayapura.
Pada 27 November 2025, beliau mengeluarkan Dokumen Keputusan Bupati Jayapura Jayapura Nomor 188.4/370 Tahun 2025 Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dan Wilayah Adat Yano Nembu Berap Kampung Berap, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan Pertimbangan berikut : Pertama, pengakuan, penghormatan dan perlindungan kesatuan mayarakat hukum adat dan hak tradisionalnya merupakan amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
Kedua, ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Jayapura, maka Bupati Jayapura berwenang menetapkan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat Yano Nembu Berap Kampung Berap, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura;
Ketiga, pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Keputusan Bupati Jayapura tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat Yano Nembu Berap Kampung Berap Distrik Nimbokrang Kabupaten Jayapura;
Pijakan hukum dari Keputusan Bupati Jayapura ini adalah sebagai berikut: 1), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
2), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697);
3), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);
4), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5), Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 6321);
6), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 951);
7), Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.34/ Menlhk/Setjen/Kum.1/5/2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 801);
8), Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 320);
9), Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 149);
10), Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 22 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Masyarakat Hukum Adat Papua;
11), Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 23 Tahun 2008 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Hak Perseorangan Warga Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2008 Nomor 23);
12), Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Jayapura (Lembaran Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2021 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jayapura Nom
13), Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kampung Adat (Lembaran Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2022 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 65);
Berdasarkan pijakan hukum di atas, maka Bupati Yunus Wonda MEMUTUSKAN dan MENETAPKAN sebagai berikut:
Pertama, Mengakui dan Melindungi Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat Yano Nembu Berap Kampung Berap, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura.
Kedua, Wilayah Adat Yano Nembu Berap sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU memiliki luas wilayah adat 13.357,92 (tiga belas ribu tiga ratus lima puluh tujuh koma sembilan puluh dua) hektar,
Di dalam Dokumen Keputusan dan Penetapan ini, juga tercantum secara jelas tentang penggunaan ruang wilayah menurut kearifan lokamasyarakat Kampung Berap, sejarah asal-usul, adat masyarakat Yano Nembu, pengelolaan sumber daya alam, dan pengakuan akan adanya Peradilan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat adat dengan mengutamakan Prinsi Penghormatan terhadap Hak Asazi Manusia (HAM). Dengan demikian maka Dokumen Keputusan Pemerintah Kabupaten Jayapura yang ditandatangani Bupati Yunus Wonda itu, memperkuat Kearifan lokal yang tumbuh, hidup dan lestari dalam masyarakat hukum adat Kampung Berap. (Jan Hamur)